Hukum lantunan lagu
Acap kali
kita mendengarkan lagu apa sih hukumnya ,kali ini saya akan berikan hukum
lantunan lagu …
Ditetepkan
oleh Al Qadli Imam Abu Thabrani, dari Imam Syafi’I,imam malik, imam abu hanifah
dan imam sofyan, beberapa ulama dan lafadz yang bisa dibuat dalil, menerangkan
dan menetapkan akan haramnya sebuah lagu atau nyanyian. Imam syafi’I berkata
dalam kitab “Adabil Qodlo “ :Sesungguhnya nyanyian adlah senda gurau yang
dibenci dan mendekatkan kebatilan. Barang siapa yang memprbanyaknya, maka dia
bodoh dan ditolak kesaksianya.”
Al Qadli
Imam Abu Thabrani berkata : mendengarkan suara wanita yang bukan mahram-nya
hukumnya haram, menurut imam syafi’I secara transparan, wanita budak atau
merdeka. Bila mendatangkan manusia untuk mendatangkan nyanyian, maka dia bodoh
dan ditolak kesaksianya.
Pendapat abu
hurairah ra : “ Sesungguhnya dia membenci dan mendengar mendengar nyanyian
temasuk dosa.”demikian pula para ulama kufah pada waktu itu.
Tapi Imam
Abu Thalib Al Maliki memperbolehkan nyanyian,dia berkata : “sebagian besar para
ulama telah melakukan, yakni orang orang salaf yang saleh, sahabat dan tabi’in
denga tujuan kebaikan.”
Abu Hasan as
Qalami Al Aswad dari golongan auliya sedang asyik bernyanyi. Dia menyusun buku
mengenai bernyanyi dan menolak pendapat yang mengingkarinya.demikian pula para
ulama, mereka menyusun kerangka untuk menyusun kerangka untuk menolak orang orang yang mengingkari
nyanyian.
Nabi saw
bersabda : Aku sama sekali tidak mengingkari nyanyian, namun katakanlah kepada
mereka agar sebelumnya, mereka memulai dengan Al-Quran dan mengakhiri dengan Al-Quran.
Demikianlah
hukum nyanyian dalam islam pada dasarnya nyanyian boleh asal berdasarkan niat
kebaikan, tapi coba kita tangok di era modern ini nyanyian yang sangat gempar
denga aroma batil……..seperti band 2xx, apakah itu haram ataukah boleh…. Anda
sendiri yang bisa menilainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar