Jumat, 07 Juni 2013

hukum lantunan lagu



Hukum lantunan lagu
Acap kali kita mendengarkan lagu apa sih hukumnya ,kali ini saya akan berikan hukum lantunan lagu …
Ditetepkan oleh Al Qadli Imam Abu Thabrani, dari Imam Syafi’I,imam malik, imam abu hanifah dan imam sofyan, beberapa ulama dan lafadz yang bisa dibuat dalil, menerangkan dan menetapkan akan haramnya sebuah lagu atau nyanyian. Imam syafi’I berkata dalam kitab “Adabil Qodlo “ :Sesungguhnya nyanyian adlah senda gurau yang dibenci dan mendekatkan kebatilan. Barang siapa yang memprbanyaknya, maka dia bodoh dan ditolak kesaksianya.”
Al Qadli Imam Abu Thabrani berkata : mendengarkan suara wanita yang bukan mahram-nya hukumnya haram, menurut imam syafi’I secara transparan, wanita budak atau merdeka. Bila mendatangkan manusia untuk mendatangkan nyanyian, maka dia bodoh dan ditolak kesaksianya.
Pendapat abu hurairah ra : “ Sesungguhnya dia membenci dan mendengar mendengar nyanyian temasuk dosa.”demikian pula para ulama kufah pada waktu itu.
Tapi Imam Abu Thalib Al Maliki memperbolehkan nyanyian,dia berkata : “sebagian besar para ulama telah melakukan, yakni orang orang salaf yang saleh, sahabat dan tabi’in denga tujuan kebaikan.”
Abu Hasan as Qalami Al Aswad dari golongan auliya sedang asyik bernyanyi. Dia menyusun buku mengenai bernyanyi dan menolak pendapat yang mengingkarinya.demikian pula para ulama, mereka menyusun kerangka untuk menyusun kerangka  untuk menolak orang orang yang mengingkari nyanyian.
Nabi saw bersabda : Aku sama sekali tidak mengingkari nyanyian, namun katakanlah kepada mereka agar sebelumnya, mereka memulai dengan Al-Quran dan mengakhiri  dengan Al-Quran.
Demikianlah hukum nyanyian dalam islam pada dasarnya nyanyian boleh asal berdasarkan niat kebaikan, tapi coba kita tangok di era modern ini nyanyian yang sangat gempar denga aroma batil……..seperti band 2xx, apakah itu haram ataukah boleh…. Anda sendiri yang bisa menilainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar